Proposal Permohonan dana BSM

0 komentar Kamis, 05 Januari 2012
Read On

Tentang BOS dan Dana Pendamping BOS

0 komentar

Bantuan operasional sekolah (BOS) bertujuan untuk membebaskan siswa SD/ SMP negeri dari biaya operasi sekolah kecuali bagi rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Selain itu, untuk membebaskan siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, termasuk meringankan beban biaya operasi sekolah swasta. Program BOS dimulai sejak Juli 2005.

A. Mekanisme Tahun 2010

Berikut ini hal yang perlu diingat dalam suatu pencairan dana BOS kepada penerima (mekanisme sampai dengan tahun 2010)

1) BOS (Pusat)

Bos (pusat) merupakan pendidikan gratis dalam rangka wajib belajar 9 tahun. SPP-LS diterbitkan Tim Manajemen BOS Provinsi, Dinas Pendidikan memverifikasi SPP-LS untuk kemudian menerbitkan SPM-LS. Dinas Pendidikan mengirimkan SPP-LS ke KPPN Provinsi, untuk kemudian setelah diverifikasi, diterbitkan SP2D-LS dengan membebankan ke kas negara.  Dana kemudian di transfer  ke rekening penampungan Tim Manajemen BOS Provinsi untuk selanjutnya disalurkan ke sekolah penerima BOS melalui  bank pemerintah/pos yang ditunjuk  (diadakan perjanjian kerjasama  oleh dinas pendidikan provinsi).

Dana dilarang digunakan untuk membiayai kegiatan seperti studi banding, membiayai kegiatan rutin UPTD/Kab/Kota yang tidak diikuti sekolah ybs, membayar bonus/transportasi rutin untuk guru, membeli pakaian/seragam yang bukan inventaris sekolah, rehabilitasi sedang dan berat, membangun gedung/ruangan,  membeli peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran, menanamkan saham/dipinjamkan, membeli buku referensi/buku koleksi perpustakaan (khusus sekolah yg menerima DAK), membiayai kegiatan yang telah dibiayai pusat/APBD seperti guru kontrak/guru bantu, biaya yang tidak berkaitan dengan operasi sekolah seperti  perayaan hari besar,  membiayai kegiatan pelatihan/pendampingan terkait BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas/departemen pendidikan

2) Bantuan Pendamping BOS (APBD)

Dinas Pendidikan daerah  mengirimkan dokumen berupa surat pengantar (permintaan dana), SK dana pendamping BOS dan Nomor rekening Sekolah  kepada Bendahara PPKD untuk dibuat SPP-LS, untuk kemudian diterbitkan SPM-LS dan SP2D-LS oleh PPKD . Bantuan di transfer langsung  dari PPKD kepada rekening sekolah.

Pengunaan bantuan ini yaitu sebagai biaya honorarium pendidik/tenaga kependidikan yang berisifat tambahan diluar tugas rutin/kelebihan jam mengajar, biaya pengembangan extrakulikuler, pengadaan media pembelajaran, pengadaan sarana pendidikan, pemeliharaan gedung/alat-alat praktek dan elektronik sekolah , biaya-biaya pengadaan siswa baru, perjalanan dinas, biaya pemberian penghargaan kepada guru/siswa.

Bantuan ini dilarang untuk digunakan sebagai gaji GTT/PTT, gaji guru dan karyawan (karena sudah dibebankan pada BOS Reguler), dan pembiayaan personal peserta didik.

B. Perubahan Mekanisme Tahun 2011

Mulai Tahun 2011 mekanisme pencairan dana mengalami perubahan, dari skema APBN menjadi dana perimbangan, melalui mekanisme transfer ke daerah dana penyesuaian untuk BOS. Semula penyaluran langsung ke penerima melalui rekening kepala sekolah, mulai 2011 melalui dana perimbangan yang masuk di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). berdasarkan UU 20/2004 tentang sistem pendidikan nasional mengamanatkan bahwa setiap warga berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Karena pemerintah mewajibkan, maka konsekuensinya pemerintah menanggung biayanya. Alokasi dana BOS merupakan wujud komitmen pemerintah pusat terhadap dunia pendidikan

Agar pelaksanaan bantuan berjalan dengan baik, ada 3 ketetapan yang harus dipatuhi baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. 3 ketepatan itu, menyangkut;  ketepatan dari sisi waktu penyaluran, ketepatan jumlah dana yang disalurkan, dan ketepatan dalam sisi penggunaan dan pemanfaatannya.
Read On